RDP Komisi III DPR Diwarnai interupsi Anggota
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji diwarnai interupsi beberapa Anggota Komisi III DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (8/4) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman.
Angota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding (F-Partai Hanura) dalam RDP tersebut mengatakan tidak ada alasan untuk menutup rapat dengar pendapat pada hari ini. Sarifuddin juga meminta Susno Duadji untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya terkait dengan kasus Makelar Kasus pajak di tubuh Mabes Polri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin (F-Partai Golkar) meminta agar RDP dapat dilaksanakan secara tertutup. Hal itu menurut Aziz dimaksudkan agar Susno dapat memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya kepada Komisi III DPR. “Saya minta tertutup karena untuk menghindari polemic atas keterangan yang akan diberikan oleh Susno, tetapi tentu saja dengan persetujuan seluruh Anggota,” jelas Aziz.
Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menjelaskan, apabila diperlukan tertutup, maka rapat hari ini akan dilaksanakan secara tertutup. Tetapi lanjut Benny, apabila tidak perlu dilakukan secara tertutup, maka rapat akan dilaksanakan secara terbuka.
Benny menambahkan, jika Susno ingin menyebutkan nama-nama yang tersangkut kasus makelar kasus pajak di Mabes Polri, bisa saja dilakukan dalam rapat yang bersifat tertutup. “Jika memang diharuskan tertutup, maka rapat ini akan dilaksanakan secara tertutup,” ujar Benny.
Sampai dengan sesi pertama para Anggota Komisi III DPR memberikan pendalaman, RDP Komisi III DPR dengan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji dilaksanakan secara terbuka.(ol)foto:ray/parle/RY